Kamis, 14 Februari 2013

ayo perjuangkan {materi PKN}


Pulau Ligitan

Ligitan adalah sebuah pulau di negara bagian sabah , malaysia Pulau yang terletak 21 mil (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai pulau sebatik diujung timur laut pulau kalimanta / borneo ini luasnya 7,9 Ha.
Pulai ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan Republik Indonesia dan menjadi sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia . Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta Pulau Sipadan diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal 17 Desember 2002 oleh Mahkamah Internasional.
Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari Sultan Sulu hingga Inggris dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, Belanda, kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau prescription. [1]
Akhirnya, dengan pertimbangan effectivities Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini dengan baik sehingga pulau ini diserahkan pada Malaysia akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar. [2][3] [4] dan menjadi terkenal karena keindahan alamnya. Selain itu di pulau ini juga masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya.

Pulau Sipadan

Sipadan adalah sebuah pulau di negara bagian Sabah, Malaysia. Letaknya tak jauh dari pulau Kalimantan/Borneo (di sebelah utara pulau Tarakan, Kalimantan Timur).
Pulau ini merupakan salah satu pulau yang dipersengketakan antara Indonesia dan Malaysia. Dan melalui Mahkamah Internasional, pulau ini beserta Pulau Ligitan diputuskan Malaysia dianggap lebih dominan daripada Indonesia dalam mengelola pulau ini, kemudian menjadi bagian wilayah Malaysia pada tahun 2003 akan tetapi ICJ gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar. [1][2] [3]. Di pulau ini masih sering ditemui penyu-penyu meletakkan telurnya.

 



Sengketa Sipadan dan Ligitan
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°652.86N 118°3743.52E / 4.1146833°LU 118.6287556°BT / 4.1146833; 118.6287556 dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9N 118°53E / 4.15°LU 118.883°BT / 4.15; 118.883 Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional

Kronologi sengketa

Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. karena kita taat pada hukum internasional yang melarang mengunjungi daerah status quo, ketika anggota kita pulang dari sana membawa laporan, malah dimarahi. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba-tiba menjadi berita, awal bulan lalu. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, kini, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur, minta agar pembangunan di sana disetop dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputus siapa pemiliknya.Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan (setara Brimob) melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau.
Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan kesepakatan "Final and Binding," pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997.

Keputusan Mahkamah Internasional

Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ,[1] [2] kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar. [3].

Lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan dari NKRI

Sengketa Ligitan dan Sipadan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam peraturan tentang Perlindungan Penyu ( Turtle Preservation Ordinance ) oleh pemerintah Inggris pada tahun 1917. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak bisa teredam. Kemudian, sengketa Ligitan dan Sipadan kembali muncul ke permukaan pada 1969. Sayang,tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Lalu, Pemerintah Indonesia-Malaysia sepakat membawa kasus ini ke mahkamah Internasional pada tahun 1997. Dalam putusan Mahkamah Internasional yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia dinyatakan kalah. Untuk menghadapai sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima penasehat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda berdasarkan pertimbangan efektivitas, yaitu pemerintah Inggris ( penjajah malaysia ) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun1930 dan operasi mercu suar sejak 1960-an. Dalam kasus ini, pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam karena upaya yang telah dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997 ternyata tidak berhasil ( Sumber :  PKN IX, Depdiknas ).
Pelajaran yang dapat kita petik adalah bahwa lepasnya Ligitan dan Sipadan sebenarnya merupakan peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih memerhatikan pulau-pulau di Nusantara yang jumlahnya tidak kurang dari 17.506 pulau di seluruh Indonesia.
Dalam kasus perbatasan Indonesia-Malaysia, Indonesia selalu kalah dari dahulu sampai sekarang, ini artinya Malaysia mengetahui persis kelemahan-kelemahan Indonesia (dengan bantuan Inggris tentunya). Dan di sisi lain, Malaysia menutup rapat-rapat kelemahan yang dimilikinya ( termasuk berlindung dalam negara-negara persemakmuran bekas jajahan Inggris ) agar tidak sampai diketahui atau ditembus oleh Indonesia.
Oleh karena itu, saatnya bagi kita untuk menutupi kelemahan-kelemahan Indonesia ( khususnya dalam diplomasi internasional ) dan menerapkan sistem HANKAMRATA serta wajib militer bagi rakyat Indonesia, agar camar bulan dan wilayah NKRI lainnya tidak berpindah ke pangkuan negara lain.

SENGKETA MALAYSIA-INDONESIA DALAM PEREBUTAN SIPADAN DAN LIGITAN (1969-2002)


Pulau Sipadan dan ligitan merupakan dua pulau dari rangkaian kepulauan yang terletak di Selat Makasar, di perbatasan antar kalimantan timur dan Sabah (Malaysia Timur). Sipadan Memiliki luas 50000 m2 sementara Ligitan merupakan gugus pulau karang seluas 18.000m2
Konflik bermula ketika Indonesia dan Malaysia menyelenggarakan pertemuan teknis hukum laut pada tahun 1967. Perselisihan pendapat mulai mencuat dua tahun berikutnya, yaitu tahun 1969 ketika kedua negara merundingkan penetapan batas landas kontinen. Indonesia dan Malaysia saling meng-klaim dan menyatakan kedua pulau itu merupakan bagian integral dari wilayah negaranya. Pada awalnya pemerintah indonesia bersikap lunak dan beralasan, tidak tepat untuk bertindak dengan keras dengan Malaysia karena menyusul persetujuan rujuk kedua negara 11 Agustus 1966.
Sementara itu yang menjadikan dasar klaim Indonesia atas Sipadan dan Ligitan adalah isi dari Pasal IV Konveksi Belanda dan Inggris tahun 1891 yang di tanda tangani di London, dalam pasal itu menyatakan bahwa kedua negara itu sepakat bahwa batas antara jajahan Belanda dan negara-negara yang dilindungi Inggris di pulau yang sama di ukur dari titik 4 menit 10 detik lintang utara di pantai timur Kalimantan. Dari titik posisi itu lantas di tarik ketimur mengikuti garis paralel melintasi Pulau Sebatik. Bagian pulau yang terletak sebelah utara garis paralel sepenuhnya milik British North Borneo Company. Sedangkan Bagian selatan garis paralel menjadi hak milik Belanda. Berdasarkan kesepakatan itu, Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi masuk ke wilayah Belanda dan di wariskan ke Indonesia yang merdeka pada tahun 17 Agustus 1945. Selain itu juga Indonesia meng-klaim kedua wilayah tersebut adalah wilayah milik Sultan Bulungan dan menjadi wilayah dari kerajaan Kutai di Kalimantan.
Sedangkan Malaysia juga memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan klaim kedua pulau tersebut yaitu dengan berdasar Traktat Paris tahun 1809 yang merupakan perjanjian perbatasan Malaysia dan Filipina. Kemudian perjanjian Spanyol-Amerika pada tahun 1900 dan perjanjian Inggris-Amerika Serikat pada tahun 1930. Selain dengan dasar perjanjian-perjanjian tersebut Sipadan dan Ligitan merupakan hak turun temurun dari Sultan Sulu yang menyerahkan kepada Spanyol, Amerika Serikat, Inggris dan kemudian kepada Malaysia setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1963. Sehingga Indonesia tidak cukup kuat untuk meng-klaim Sipadan dan Ligitan karena Indonesia setelah ditinggalkan Belanda, dan telah lama menelantarkan kedua pulau itu. Sesuai dengan aturan hukum internasional hak atas wilayah bisa diperoleh pihak ke tiga bila wilayah tersebut di telantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya.
Walaupun dilakukan dengan cara yang sangat hati-hati, namun perundingan bilateral tidak mampu menemukan titik temu bagi kedua negara untuk menyelessaikan konflik perebutan pulau Sipadan dan Ligitan, sehingga pada tahun 1988 indonesia dan Malaysia sepakat menempatkan kedua pulau pada kondisi “status quo”. Kesepakatan ini diambil ketika PM Mahathir Muhammad mengunjungi Jakarta padatahun 1988. Kesepakatan ini kemudian dikukuhkan saat Presiden Soeharto berkunjung ke Kuala Lumpur dua tahun berikutnya.
Selama ditetapkan “status quo” pada tahun 1991 banyak terjadi konflik di kedua pulau tersebut seperti pada awal juni 1991 melalui Menlu Ali Alatas indonesia melayangkan nota protes karena Malaysia membangun pfasilitas di daerah sengketa. Kemudian Juga TNI AL menangkap kapal pukat MV Pulau Banggi ketika menangkap ikan di perairan Sipadan. Kapal yang terbuat dari bahan fiberglass sempat diseret ke pangkalan TNI AL di Tarakan.
Kemudian pada Oktober 1991, kedua negara sepakat melakukan pendekatan dan membentuk kesepakatan RI-Malaysia. Indonesia berusaha agar kedua negara terus berupaya menemukan perundingan terbaik melalui jalan bilateral. Jika tidak bisa melalui jalan bilateral Indonesia Mengajak Malaysia menyeledsaikannya melalui”Treaty of Amity and Coorporation”, suatu lembaga di bawah naungan ASEAN. Lembaga ini memiliki High Council atau dewan tinggi yang beranggotakan para Menlu para anggota ASEAN
Meski sudah di bantu dengan Dewan tinggi ASEAN namun kontak antara kedua negara di daerah sengketa terus saja berlangsung seperti pada tahun 1993 yang nyaris terjadi baku tembak ketika kapal TNI AL mendekati pulau Sipadan. Kemudian pada 29 September 1996 sempat terjadi baku tembak antara kapal TNI AL dengan kapal patroli Malaysia.
Dengan kondisi yang semakin runyam pada 7 Oktober 1996 kedua pemerintah, negara dan bangsa yang masing-masing diwakili Presiden Soeharto dan PM Mahatir Mohammad dlam pertemuannnya di Kuala Lumpur menyepakati bahwa kasus Sipadan-Ligitan di bawa ke firum Mahkamah Internasional di Den Haag. Mahkamah Internasional pun menerima perkara sengketa Sipadan dan Ligitan dan kedua negara sepakat menerima apapun hasil dari keputusan MI.
Setelah menanti cukup lama akhirnya pada Selasa 17 Desember 2002, Mahkamah Internasional yang berada di dDeen Haag memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi bagian yangsah dari Federasi Malaysia. Keputusan MI ini bersifat final, mengingat tidak dapat lagi di ganggu gugat. Indonesia kalah telak 16:1 untuk hasil voting Hakim-hakim Mahkamah Internasional.
Dari konfilik dan hasil final yang terjadi dapat disimpulkan kenapa Sipadan dan Ligitan bisa lepas dari Indonesia? Karena Indonesia terlalu bertenggang rasa seperti sikapnya yang pertama kali diperlihatkan pada awal munculnya sengketa tahun 1969. Selain itu pemerintah tidak pro aktif melancarkan protes atas usaha malaysia menyelenggarakan kegiatan di kedua Pulau itu, khususnya Sipadan yang digunakan Pemerintah Malaysia digunakan sebagai salah satu objek wisata bahari unggulannya, pada saat kedua negara sepakat memberi “status quo” pada kedua pulau itu. Di karenakan juga lemahnya diplomasi yang dilakukan indonesia berbanding terbalik dengat kuatnya malaysia dalam menggalang diplomasi internasional.
Analisis Singkat keputusan Mahkamah Internasional atas sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan
Latar belakang
Kasus P. Sipadan dan P. Ligitan mulai muncul sejak 1969 ketika Tim Teknis Landas Kontinen Indonesia–Malaysia membicarakan batas dasar laut antar kedua negara. Dalam UU no. 4 tahun 1960 tentang peta wawasan nusantara, P. Sipadan dan Ligitan berada diluar peta negara Indonesia. Sementara dipihak malaysia kedua pulau tersebut juga tidak termasuk dalam peta negara Malaysia. Dari hasil temuan tersebut, kedua negara (Indonesia-Malaysia) mengakui kepemilikan atas P. Sipadan dan P.Ligitan. Pembicaraan kemudian berlanjut pada keputusan untuk membawa sengketa P. Sipadan dan P. Ligitan ke Mahmakamh Internasional pada 31 Mei 1997.
Apa alasan masing-masing negara mengklaim wilayah tersebut?
Indonesia bersandar pada konvensi 1891 yang mengatur perbatasan antara 2 negara belanda (RI) dan Inggris (Mls), yang dinilai hanya mengatur perbatasan darat saja.
Malaysia beranggpan kedua pulau tsb miliknya dengan berdasar pada rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu yang diberikan kepada Inggris
Jelaskan pertimbangan Mahkamah Internasional memenangkan malaysia!
Mahkamah Internasional memenangkan malaysia atas sengketa P. Sipadan dan P. Ligitan berdasarkan pertimbangan “effectivitie” yaitu pemerintah inggris telah melakukan tindakan administratif secara nyata sebagai wujud kedaulatan dengan pengeluaran Undang-Undang Perlindungan Burung, Pengumpulan pajak terhadap pengympul Penyu, dan Operasi Mercusuar awal 1960.
Apa hikmah yang dapat dipetik dari keputusan Mahkamah Internasional atas sengketa tersebut?
-Memperkuat arti penting penyelesaian sengketa secara damai dan menghindarkan konflik bersenjata dan jatuhnya korban
-Menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyelesaiakan sengketa
-Membuka babakan baru hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia yang lebih bersahabat dewasa, dan produktif
sumber:
Pernyataan Pers Dr. Hassan Wirajuda (Menlu RI)
di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar