Kamis, 14 Februari 2013

matreri uas esplast pkn

PENJABARAN MATERI POKOK 1. Pengertian Kedaulatan Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa latinnya “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty” yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. 2. Sifat-sifat Dasar Kedaulatan a. Permanen Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri. b. Asli Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. c. Bulat Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara d. Tidak Terbatas Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan. 3. Macam Kedaulatam a. Kedaulatan kedalam Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat b. Kedaulatan keluar Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara 4. Macam Teori Kedaulatan a. Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini pemerintah suatu negara memperoleh kekuasaan tertinggi langsung dari Tuhan. Penguasa negara adalah wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja pada jaman dahulu yang mengakui dirinya adalah keturunan dewa. Misalnya raja di Jawa Tengah pada jaman Hindu, Kaisar Jepang dan sebagainya. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Thomas Aquino, Agustinus, dan Freidrich Julius Sthal dari 1/3 jumlah anggota DPR. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain : - Mengubah dan menetapkan UUD - Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR - Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR - Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. b. Teori Kedaulatan Raja Menurut teori ini kekuasaan tinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggung jawab pada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau pada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi hokum sebab hokum itu sendiri dikehendaki raja. Peletak dasar teori ini adalah N.Machiavelli. c. Teori Kedaulatan Negara Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari negara. Negara adalah kodrat alam, sedangkan kedaulatan itu sendiri ada sejak negara itu berdiri. Dengan demikian negara merupakan sumber kedaulatan hokum itu ada karena dikehendaki oleh negara. Pelopor teori ini adalah Hagel, Paul Laband, dan George Jellinek. d. Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini menyatakan bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Jadi rakyatlah yang sebenarnya memiliki kedaulatan, kemudian rakyat memilih orang-orang yang diserahi mengatur pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, Montesquieau dan John Locke. e. Teori Kedaulatan Hukum Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini adalah Huge De Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar